Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
KTP adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas Anda saat mengurus paspor.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki akta kelahiran asli dan fotokopi. Dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi informasi pribadi Anda saat mengurus paspor.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara anggota keluarga. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KK asli dan fotokopi. Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal Anda.
4. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
Jika Anda memiliki Surat Izin Mengemudi, Anda juga harus menyertakan SIM asli dan fotokopi saat mengurus paspor baru. Dokumen ini bisa digunakan sebagai bukti identitas tambahan selain KTP.
5. Surat Nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda harus menyertakan surat nikah asli dan fotokopi saat mengurus paspor baru. Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti hubungan pernikahan Anda.
6. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih adalah syarat wajib untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan penampilan.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengurus pembuatan paspor baru dengan mudah. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri!