Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI
Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada sebagian masyarakat yang masih meragukan kehalalan kepiting tersebut. Beberapa orang berpendapat bahwa kepiting haram karena sifatnya yang tidak jelas dan tidak memenuhi syarat-syarat kehalalan dalam Islam.
Namun, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dapat dikonsumsi oleh umat Muslim asalkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, kepiting harus hidup di dalam air atau di daratan. Kepiting yang hidup di dua alam tersebut dianggap halal untuk dikonsumsi. Kedua, kepiting harus mati dengan cara yang halal, yaitu dengan cara disembelih atau mati secara alami.
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang dimasak atau diolah dengan bahan-bahan yang halal juga boleh dikonsumsi. Jadi, bagi umat Muslim yang ingin mengkonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir tentang kehalalannya selama memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI.
Dalam Islam, penting bagi umat Muslim untuk selalu memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. Dengan memperhatikan panduan dari MUI, umat Muslim dapat mengonsumsi kepiting dengan tenang tanpa harus meragukan kehalalannya. Jadi, jangan ragu lagi untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi.